PERJANJIAN UMUM IDNCLOUD 24

  1. Subyek Perjanjian / Subject of Agreement
  • Perjanjian ini berlaku antara PT INDO KARYA TEKNOLOGI yang mana selanjutnya disebut sebagai IDNCLOUD24 dan pengguna layanan IDNCLOUD24 yakni badan hukum atau orang yang melakukan pemesanan layanan dan atau menggunakan layanan IDNCLOUD24 yang mana selanjutnya disebut sebagai Pelanggan.
  • Pelanggan dianggap telah memenuhi syarat untuk menyetujui perjanjian ini.
  • Jika Pelanggan mewakili pihak lain, maka pihak lain tersebut juga dianggap menyetujui perjanjian ini.
  • Identifikasi utama yang diakui oleh IDNCLOUD24 Indonesia sebagai pelanggan adalah pemilik email yang digunakan untuk mendaftar untuk menggunakan layanan IDNCLOUD24 Indonesia.
  1. Masa Berlaku Perjanjian / Validity of Agreement
  • Perjanjian ini mulai berlaku sejak Pelanggan melakukan pemesanan layanan IDNCLOUD24 Indonesia hingga Pelanggan berhenti berlangganan terhadap layanan IDNCLOUD24.
  • Masa berlaku perjanjian tidak membebaskan badan hukum atau orang yang pernah menjadi Pelanggan atas konsekuensi terhadap penggunaan layanan IDNCLOUD24 yang melanggar peraturan dan perundang-undangan di Republik Indonesia.
  1. Perjanjian Layanan / Service Agreement
    Dalam hal penggunaan layanan IDNCLOUD24 Indonesia, Pelanggan dianggap telah membaca dan menyetujui Perjanjian Layanan yang sesuai dengan layanan yang digunakan yakni sebagai berikut:

    1. Perjanjian Layanan Hosting
    2. Perjanjian Layanan Domain
    3. Perjanjian Layanan Privacy Protection
    4. Perjanjian Layanan VPS
  2. Kebijakan Layanan
    Dalam hal penggunaan layanan IDNCLOUD24 Indonesia, Pelanggan dianggap telah membaca dan menyetujui Kebijakan Layanan sebagai berikut :

    1. Kebijakan Billing
    2. Perjanjian Umum
    3. Kebijakan Penggunaan Layanan
  3. Hak dan Kewajiban Pelanggan
    1. Pelanggan berhak untuk mendapatkan Dukungan Pelanggan yang akan membantu Pelanggan dalam menggunakan layanan IDNCLOUD24 Indonesia. Bentuk komunikasi yang digunakan dalam dukungan Pelanggan tersebut adalah :
  • Chat melalui livechat IDNCLOUD24
  • Trouble ticket system
  • Email
  • Telepon
    1. Pelanggan berhak mendapatkan akses ke Portal Pelanggan, yakni halaman website yang berisi tentang informasi layanan IDNCLOUD24 yang digunakan Pelanggan, informasi periode berlangganan, tagihan, dan informasi-informasi lain.
    2. Pelanggan wajib tunduk kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;
    3. Pelanggan wajib tunduk kepada peraturan yang menjadi standard industri yang terkait dengan layanan IDNCLOUD24 seperti peraturan ICANN, IANA, APNIC, dan lain sebagainya;
    4. Pelanggan wajib untuk selalu mengupdate Data Pelanggan dengan data terkini yang valid. IDNCLOUD24 tidak bertanggungjawab atas terganggunya layanan IDNCLOUD24 yang digunakan Pelanggan akibat Data Pelanggan yang tidak valid.
      Data Pelanggan yang dimaksud di atas meliputi:
  • Alamat email;
  • Nama lengkap;
  • Alamat;
  • Kode pos;
  • Kota;
  • Provinsi;
  • Nomor telepon;
  • Nomor selular / handphone;
  1. Dukungan Pelanggan
    1. Dukungan Pelanggan adalah tindakan yang dilakukan IDNCLOUD24 untuk membantu Pelanggan apabila mengalami kesulitan dengan layanan IDNCLOUD24 yang digunakan;
    2. Dukungan Pelanggan oleh IDNCLOUD24 yang dimaksud di atas memiliki batasan sebagai berikut:
    3. Dukungan Pelanggan dalam hal Pelanggan mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan IDNCLOUD24;
    4. Dukungan Pelanggan dalam hal terjadi kendala teknis di sisi IDNCLOUD24 yang menyebabkan terganggunya layanan;
    5. Dukungan Pelanggan oleh IDNCLOUD24 tidak mencakup hal-hal dibawah ini:
  • Terganggunya layanan akibat gangguan yang terjadi pada pihak ketiga seperti misalnya dan tidak terbatas pada gangguan di sisi ISP yang digunakan pelanggan;
  • Terganggunya layanan karena kesalahan di sisi pelanggan seperti misalkan :
  • Scripting Pelanggan yang salah, tidak optimal, dan atau tidak aman yang menyebabkan tidak bisa diaksesnya layanan atau layanan tidak berfungsi sbeagaimana mestinya. IDNCLOUD24 secara tegas akan menolak permintaan Dukungan Pelanggan untuk melakukan pembetulan terhadap hal di atas;
  • Terjadinya kebocoran informasi rahasia di sisi Pelanggan, termasuk bocornya informasi login Pelanggan;
  • Tersusupinya website Pelanggan baik disengaja maupun tidak disengaja dengan hal-hal yang dilarang pada pada Kebijakan Penggunaan;
  • Dukungan Pelanggan berupa tindakan atas layanan tidak dapat dilakukan apabila IDNCLOUD24 telah:
  • Menyediakan fasilitas-fasilitas dimana Pelanggan dapat melakukan sendiri tindakan atas layanan yang digunakan;
  • Menunjukkan referensi dimana Pelanggan dapat melihat bagaimana cara sebuah tindakan itu dilakukan atas layanan yang digunakan;
  • IDNCLOUD24 berhak untuk secara sepihak mengenakan biaya tambahan untuk melakukan Dukungan Pelanggan tertentu yang berada diluar cakupan dan batasan yang ditentukan.
    Penentuan cakupan dan batasan Dukungan Pelanggan ditentukan secara dinamis oleh IDNCLOUD24.
  1. Kebijakan Perpajakan PPN dan Permintaan Faktur Pajak
    Bagi pelanggan berbentuk badan usaha / badan hukum di Indonesia yang membutuhkan faktur pajak atas transaksi di IDNCLOUD24, berikut syarat dan ketentuan yang berlaku:
  • Faktur hanya dapat diterbitkan jika Pelanggan telah melakukan pembayaran.
  • NPWP Pelanggan telah terdaftar di sistem IDNCLOUD24 . Apabila belum, Pelanggan dapat memasukkan data NPWP dengan cara:
  • Memasukkan datanya pada form order saat memesan layanan; atau
  • Melalui link https://billing.idncloud24.com/ atau
  • Mengirimkan scan NPWP ke email [email protected].

IDNCLOUD24 secara otomatis akan menerbitkan faktur atas semua transaksi bagi Pelanggan yang hanya memiliki 1 NPWP yang terdaftar di sistem;

  • Bagi pelanggan yang memiliki beberapa NPWP dan NPWP-nya telah terdaftar di sistem, IDNCLOUD24 akan mengkonfirmasi terlebih dahulu dengan mengirimkan Draft Faktur Pajak melalui email agar Pelanggan dapat memilih NPWP yang akan digunakan untuk penerbitan faktur atas transaksi bersangkutan.
    Jika pelanggan tidak memberikan konfirmasi selama 3 hari kerja, maka Faktur Pajak akan diterbitkan sesuai Draft Faktur Pajak.
  • Pelanggan yang belum terdaftar NPWP-nya dapat meminta faktur pajak pada bulan yang sama dengan bulan transaksi paling lambat tanggal 8 bulan berikutnya. Sebagai contoh jika invoice terproses pada bulan Januari 2024, maka paling lambat permintaan dilakukan tanggal 8 Februari 2024.
    Jika permintaan dilakukan setelah tanggal 8 Februari 2024, maka IDNCLOUD24 tidak bisa menerbitkan Faktur Pajak menggunakan NPWP yang dikirim.

Pemotongan PPh 23:
Wajib Pajak Badan dapat memotong PPh 23 sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk item yang menjadi obyek PPh 23 dan harus mengirimkan bukti potong PPh 23 via email/softcopy ke bagian Billing IDNCLOUD24 maksimal tanggal 25 bulan berikutnya dari masa faktur pajak.

Sebagai contoh jika faktur pajak diterbitkan masa Januari 2024, maka bukti potong PPh 23 maksimal dikirimkan tanggal 25 Februari 2024.

Jika pelanggan belum mengirimkan bukti potong PPh 23 pada tanggal 26 Februari 2024, maka IDNCLOUD24 akan menganggap transaksi tersebut sebagai kurang bayar sehingga akan memberhentikan sementara (suspend) layanan terkait sampai bukti potong PPh 23 kami terima atau dilakukan pelunasan pembayaran.

  1. Perubahan Perjanjian

IDNCLOUD24 berhak melakukan perubahan isi perjanjian secara sepihak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pelanggan menyetujui setiap perubahan isi perjanjian yang dilakukan sepihak oleh IDNCLOUD24

  1. Pelanggaran dan Sanksi
    Dalam hal terjadi pelanggaran atas Perjanjian ini, termasuk didalamnya pelanggaran terhadap Perjanjian Layanan dan Kebijakan Layanan yang dilakukan oleh Pelanggan, maka IDNCLOUD24 berhak melakukan penghentian layanan baik yang bersifat permanen maupun sementara tanpa kewajiban bagi IDNCLOUD24 untuk mengganti kerugian material dan imaterial di sisi Pelanggan yang terjadi akibat penghentian layanan tersebut.
  2. Sangkalan / Disclaimer
    Pelanggan maupun pihak lain tidak dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita yang terkait dengan layanan IDNCLOUD24 yang digunakan oleh Pelanggan.
    IDNCLOUD24 tidak bertanggungjawab atas pelanggaran hukum yang dilakukan Pelanggan menggunakan layanan IDNCLOUD24.
  3. Penyelesaian Perselisihan
    Perselisihan yang terjadi akan diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufaka